Inspiry Logo
Header Background

Blog Detail

Mampukah Anda Mengubah “Wabah” Regulasi UU 17/2023 Menjadi Momentum Emas Investasi dan Kepemimpinan Visioner Rumah Sakit?

Inspiry08 November 2025
Mampukah Anda Mengubah “Wabah” Regulasi UU 17/2023 Menjadi Momentum Emas Investasi dan Kepemimpinan Visioner Rumah Sakit?

Pendahuluan: Kenapa UU 17/2023 Bukan Sekadar Regulasi, Tapi Manifesto Transformasi

Keputusan strategis yang Anda ambil hari ini akan menentukan kelangsungan dan profitabilitas rumah sakit dalam lima tahun ke depan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), beserta Peraturan Pemerintah pelaksananya — terutama PP No. 28 Tahun 2024 — telah memicu gempa tektonik dalam lanskap layanan kesehatan nasional.

Bagi para direktur dan investor, ini adalah sinyal jelas: model bisnis dan operasional lama telah usang.
Analisis dua tahun pasca pengesahan UU ini menunjukkan bahwa kecepatan adaptasi, strategi kepatuhan, dan alokasi modal yang cerdas menjadi penentu utama untuk mempertahankan posisi terdepan.

Mari kita telaah empat pilar strategi utama untuk menavigasi dan memenangkan era baru regulasi kesehatan rumah sakit ini.


1. Memetakan Perubahan Regulasi yang Relevan: Dari Undang-Undang ke Peraturan Teknis

UU 17/2023 hadir untuk menyederhanakan birokrasi, meningkatkan mutu layanan, dan memperkuat ketahanan kesehatan nasional.
Bagi rumah sakit, terdapat tiga area perubahan fundamental serta satu area tambahan dengan dampak besar terhadap operasional:

A. Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK)

  • Regulasi baru membuka fleksibilitas dalam penempatan tenaga kesehatan, menghapus sistem kolegium tunggal, serta mempercepat pengembangan kompetensi.

  • Dampaknya: rumah sakit memiliki keleluasaan merekrut dan menempatkan SDM, namun wajib memperkuat sistem credentialing dan competency management secara mandiri.

B. Digitalisasi dan Sistem Informasi Kesehatan (SIK)

  • Rekam Medis Elektronik (RME) kini menjadi kewajiban mutlak dan harus terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIRSN).

  • RME tidak lagi opsional, melainkan fondasi perizinan dan akreditasi rumah sakit.

C. Klasifikasi dan Layanan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes)

  • PP No. 28/2024 (Pasal 820–821) menetapkan klasifikasi rumah sakit berdasarkan jenis pelayanan, sarana, prasarana, dan SDM.

  • Rumah sakit kini dapat fokus pada disiplin ilmu atau golongan umur tertentu, membuka ruang spesialisasi dan efisiensi layanan.

D. Standarisasi Layanan Rawat Inap (KRIS)

  • Diatur lebih rinci dalam Perpres No. 59/2024, implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menetapkan 12 kriteria minimum ruang rawat inap.

  • Transisi menuju KRIS memerlukan perencanaan anggaran dan renovasi infrastruktur yang mendesak.


2. Analisis Risiko dan Peluang PP 28/2024 serta Permenkes Terbaru

Setiap regulasi baru membawa dua sisi mata uang: risiko yang harus dimitigasi dan peluang yang harus dimanfaatkan.

Risiko Utama (Threats)

Peluang Emas (Opportunities)

3. Strategi Compliance dan Transformasi Operasional Rumah Sakit

Transformasi bukan beban — ia adalah katalis profitabilitas baru.

A. Pilar Compliance Digital (RME & SIRSN)

  • Audit kesiapan IT, keamanan data, dan jaringan 24/7.

  • Pastikan RME interoperable dengan SIKNAS dan sistem klaim JKN.

  • Kegagalan digital = kegagalan bisnis.

B. Pilar Transformasi SDMK (Human Capital)

  • Terapkan skema kompetensi berbasis kebutuhan layanan unggulan RS.

  • Internalisaikan standar akreditasi (misalnya KMK 1094/2024) sebagai budaya mutu, bukan dokumen audit.

C. Pilar Operational Excellence (KRIS Readiness)

  • Jadikan proyek KRIS sebagai momentum Lean Management.

  • Optimalkan tata ruang untuk efisiensi alur kerja klinis.

  • Gunakan kriteria KRIS (pencahayaan, ventilasi, kenyamanan pasien) untuk menciptakan pengalaman pasien premium.


4. Roadmap Investasi Rumah Sakit Pasca UU Kesehatan

Direksi dan investor perlu mengarahkan modal pada area yang menjamin kepatuhan sekaligus menghasilkan imbal hasil tinggi.

Kemitraan untuk Navigasi Perubahan

Kami di PT Inspiry Indonesia Konsultan percaya bahwa navigasi perubahan memerlukan lebih dari sekadar kepatuhan — ia menuntut keberanian untuk memimpin.
Melalui Kemitraan Inspiry Indonesia, kami membantu Anda menyelaraskan strategi investasi dengan kondisi pasar dan profil risiko unik rumah sakit Anda.

Inspiry Indonesia — Solusi Inspiratif Healthcare untuk Kepemimpinan Visioner Rumah Sakit.


Penutup: Merangkul Transformasi dengan Visi

UU 17/2023 dan PP 28/2024 bukan sekadar regulasi — keduanya adalah fondasi era baru mutu dan digitalisasi layanan kesehatan.
Bagi manajemen rumah sakit, ini adalah awal dari kompetisi yang lebih sehat dan berstandar tinggi.

Hanya mereka yang memiliki peta jalan komprehensif — dari audit compliance hingga roadmap investasi — yang akan bertahan dan berkembang.

Pertanyaan untuk para pemimpin healthcare:
Di antara tantangan KRIS dan urgensi RME, area mana yang paling menghambat transformasi rumah sakit Anda saat ini?

Mari berdiskusi.
Tertarik menyusun Roadmap Investasi Komprehensif dan memastikan kepatuhan regulasi?
💬 Hubungi kami hari ini atau terhubung melalui LinkedIn Inspiry Indonesia untuk wawasan industri terkini.


Catatan Kaki & Sumber


#Hashtag Strategis

#TransformasiRumahSakit #UU172023 #PP282024 #KRIS #InvestasiHealthcare #StrategiComplianceRS #DigitalisasiKesehatan #RME #KepemimpinanVisionerRS #MasaDepanIndustriKesehatan #AkselerasiKinerjaRumahSakit #KemitraanInspiryIndonesia #SolusiInspiratifHealthcare #NavigasiPerubahanInspiry #DirekturRS

Share this article